Minggu, 25 September 2016

MAKALAH SHOLAT JAMA’AH DAN SHOLAT JAMA’ QASAR

Tags




MAKALAH
SHOLAT JAMA’AH DAN SHOLAT JAMA’ QASAR
Mata Kuliah : Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu : H. M. Subhan Idris, Lc, M.S.I


 Hasil gambar untuk LOGO UNWAHAS

Disusun oleh :

1.             AHMAD ZAENI                                        ( 146010194 )


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM
SEMARANG

2015




SHOLAT JAMA’AH DAN SHOLAT JAMA’ QASAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama(Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Di dalam pelaksanaan sholat Allah tidak pernah memberatkan umatnya melainkan Allah memberikan keringanan baginya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang sholat jamaah, sholat qasar dan jamak, serta salat bagi orang yang sakit.
2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan shalat berjama’ah dan bagaimana hukumnya?
2.      Apa pengertian dan bagaimana tata cara salat jamak dan qasar?
3.      Bagaimana tata cara salat bagi orang sakit?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sholat berjama’ah
1.      Pengertian sholat berjama’ah
Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi imam.Orang yg diikuti (yang di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang dinamakan makmum.
Firman Allah Swt:
‘’Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.’’ (An-Nisa:102)
2.      Hukum sholat berjama’ah
Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at.
Sebagian ulama mengatakan bahwa salat berjamaah itu adalah fardu ‘ain (wajib ‘ain), sebageian berpendapat bahwa salat berjamaah itu fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkad (sunat istimewa).[1]
Bagi laki-laki, salat lima waktu berjamaah dimasjid lebih baik dari pada solat berjamaah di rumah; Kecuali salat sunat, maka dirumah lebih baik. Bagi perempuan, salat dirumah lebih baik karna hal itu lebih aman bagi mereka.[2]
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)
B.     Sholat jama’ dan qasar
1.      Sholat jama’
a.       Pengertian sholat jama’
Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur, atau melakukannya di waktu Ashar. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.
Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dzuhur.[3]
b.      Jenis sholat jama’
Pelaksanaan shalat jama’ dapat dilakukan dengan 2 cara:
1)       Jama’ Taqdim
Jama’ taqdim adalah mengumpulkan atau menyatukan shalat dzuhur dan ‘ashar pada waktu dzuhur (shalat ‘ashar dikerjakan pada waktu shalat dzuhur), dan menyatukan shalat maghrib dan ‘isya’ pada waktu maghrib (shalat ‘isya’ dikerjakan ada waktu shalat maghrib).berikut adalah niat shalat jamak taqdim:
Ø  Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar:
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah
Ø  Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya:
أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضالله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah
Syarat jama’ taqdim
a)        Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 78 km atau 48 mil.
b)      Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut. Dhuhur harus  didahulukan tidak boleh dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
c)      Niat jama' yang dibarengkan dengan Takbiratul Ihram shalat yang pertama, misalnya Dhuhur.
d)     Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama' tidak boleh diselingi dengan ibadah atau pekerjaan lain[4]
2)      Jama Ta’khir
Jama’ ta’khir adalah mengumpulkan atau menyatukan shalat ‘ashar dan dzuhur pada waktu ‘ashar (shalat dzuhur dikerjakan pada waktu shalat ‘ashar), dan menyatukan shalat ‘isya’ dan maghrib pada waktu ‘isya’ (shalat maghrib dikerjakan ada waktu shalat ‘isya’). Berikut adalah niat sholat jamak ta’khir:
Ø  Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah
Ø  Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya:
أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah
Syarat Salat Jama' Ta'khir :
a)      Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
b)         Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
c)      Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.
c.       Sebab bolehnya sholat jama’
Seseorang diperbolehkan menjama’ shalat wajib pada saat-saat tertentu dan karena sebab-sebab tertentu, dan diantara Asbaabut Takhfif (sebab-sebab keringanan). Adapun bentuk Rukhshah dalam safar yaitu menjama' shalat.[5]
1.      Safar (Bepergian)
Bagi orang yang sedang atau akan bepergian, baik masih di rumah (tempat tinggal) atau dalam perjalanan, dan atau sudah sampai di tujuaan, dibolehkan menjama’ shalat, baik dilakukan secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir sama saja, dan selama berada ditempat yang dituju tetap boleh menjama’ shalat dengan syarat tidak berniat untuk menetap di tempat itu. Seperti yang dilakukan oleh Rasul SAW.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
”Rasulullah menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar bilamana beliau berada di tengah perjalanan dan menjamak antara Maghrib dan Isya’.(HR. Bukhari)
2.      Hujan
Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjama’ shalat maghrib dengan ‘isya’, dzuhur dan ‘ashar,
النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة
“Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.”(HR. Bukhari)
3.      Sakit
Orang yang sakit diperbolehkan menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya wanita yang sedang istihadhah (yang darahnya keluar secara terus menerus) sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjama’ shalat.
4.      Takut
Takut dalam masalah ini bukan takut seperti yang biasa dialami oleh setiap orang, akan yang dimaksud takut disini yaitu takut secara bathin misalnya, hati dan jiwa seseorang merasa terancam apabila melakukan aktivitas (kegiatan) di luar, atau takut karena sesuatu yang mengancam seperti kalau akan terkena bencana alam dan lain sebagainya.
5.       Keperluan (kepentingan) Mendesak
Dalam banyak kejadian di masyarakat, kadang kalanya karena sibuk dengan beberapa keperluan, kepentingan, mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim beriman. Maka dari itu Imam Nawawi dalam kitab syarah Muslim mengatakan: dari beberapa imam membolehkan menjama’ shalat bagi orang yang tidak dalam safar, jika ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan dalam hidupnya.
2.      Sholat Qasar
a.       Pengertian dan hukum sholat qasar
Salat qasar artinya salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu di antara salat fardhu yang lima; yang mestinya empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Salat lima waktu yang boleh diqasar hanya dzuhur, Asar, dan isya’. Adapun magrib dan subuh tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh diqasar.
Hukum salat qasar dalam mazhab syafii harus (boleh), bahkan lebih bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.[6]
b.      Jarak Bolehnya Qashar.
Ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw mengqashar shalat dalam perjalanan yang berukuran 3 mil atau 1 farsakh.
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرَ فَرَاسَخًا يُقَصِّرُ الصَّلاَة
“Adapun Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar Shalat”(HR. Sa’id bin Manshur).
Lahiriyah hadits ini, berhubungan dengan qashar, dan setiap orang yang boleh mengqashar shalat berarti boleh menjama’nya, artinya dalil ini adalah dalil shalat jama’ dan qashar.
c.       Niat sholat qasar
Ø  Sholat qasar dhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah
Ø  Sholat qasar ashar
اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah
Ø  Sholat qasar isya’
اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah[7]


C.    Sholat Bagi Orang Yang Sakit
Orang yang sakit wajib juga salat semampunya selama akal atau ingatannya masih tetap. Tetapi terkadang ada kaum muslimin yang kadang meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang menyusahkannya.[8]
·         Tata cara sholat bagi orang yang sakit :
a)      Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya.
b)      Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin.
c)      Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk.
d)      Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.
e)      Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
f)       Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut.
g)      Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan diatas, ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat




























BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi imam. Orang yg diikuti (yang di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang dinamakan makmum. Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at. Sholat jamaah mempunyai sebuah keutamaan yaitu mendapatkan pahala 27 derajat (kali) dibandingkan dengan shalat sendirian. Jika seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholatnya karena shaf yang lurus adalah sebagian dari kesempurnaan sholat.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di qasar dan di jamak (jamak taqdim dan jamak ta’khir) ketika seseorang tersebut mempunyai halangan seperti ketika dalam perjalanan jauh, sakit, dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat orang yang sakit dengan cara salat sambil duduk, berbaring, dan terlentang.
2.      SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada. Kami banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memeberikan kritik dan saran yang memebangun kepada kami. Semoga makalah ini berguna bai kita semua. Aamiin.
 Daftar pustaka
Al Mundziri, Hafizh. 2012. Jalan Menuju Surga (Terjemah Attarghib Wat Tarhib). Surabaya: Menara Suci.

Rasjid, Sulaiman, Haji, dkk. 1994. Fiqih Islam (hukum fiqih lengkap)-cet27-Bandung: Sinar Baru Algensindo.


Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015

http://LafalNiat dan Cara Shalat Qasar Jamak Taqdim dan Takhir-Sukron Onepeace.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015

Abdul Yasin, fatihuddin. 2010. Bimbingan Sholat. Surabaya: Terbit Terang.

http://CaraBersuci dan Shalat Orang yang Sakit-Lembaga Dialog Ilmiah dan dakwah penerangan-Fatwa Indonesia-PDF.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015








[1] Al Mundziri, Hafizh, Jalan Menuju Surga (Terjemah Attarghib Wat Tarhib), (Surabaya; Menara Suci,2012).hlm 59
[2] RASJID, Sulaiman, Haji,dkk, Fiqih Islam(hukum fiqih lengkap)-cet27-(Bandung;Sinar Baru Algensindo, 1994).hlm 106
[4] Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[5] http://LafalNiat dan Cara Shalat Qasar Jamak Taqdim dan Takhir-Sukron Onepeace.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[6] Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[7] Abdul Yasin,fatihuddin, Bimbingan Sholat. (surabaya;Terbit Terang, 2010)
[8] http://CaraBersuci dan Shalat Orang yang Sakit-Lembaga Dialog Ilmiah dan dakwah penerangan-Fatwa Indonesia-PDF.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015

This Is The Oldest Page

1 komentar so far


EmoticonEmoticon