MAKALAH
SHOLAT
JAMA’AH DAN SHOLAT JAMA’ QASAR
Mata
Kuliah
: Fiqih Ibadah
Dosen
Pengampu
: H. M. Subhan Idris, Lc,
M.S.I
Disusun
oleh :
1.
AHMAD ZAENI (
146010194
)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
WAHID HASYIM
SEMARANG
2015
SHOLAT JAMA’AH DAN
SHOLAT JAMA’ QASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap
tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan
di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam,
seperti shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas
lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan
shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan
shalat,maka ia meruntuhkan agama(Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari
satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan
wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang
sehat maupun sakit.
Di dalam pelaksanaan sholat Allah tidak pernah memberatkan umatnya
melainkan Allah memberikan keringanan baginya.
Dalam makalah ini kami akan
membahas tentang sholat jamaah, sholat qasar dan jamak, serta salat bagi orang yang sakit.
2.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan shalat
berjama’ah dan bagaimana hukumnya?
2. Apa pengertian dan bagaimana tata cara salat jamak dan
qasar?
3. Bagaimana tata cara salat bagi orang sakit?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sholat berjama’ah
1. Pengertian sholat berjama’ah
Shalat berjama'ah ialah
shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya mereka yang lebih
fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi
imam.Orang yg
diikuti (yang di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang
dinamakan makmum.
Firman Allah Swt:
‘’Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu.’’ (An-Nisa:102)
2. Hukum sholat
berjama’ah
Shalat
berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at.
Sebagian ulama mengatakan bahwa salat berjamaah itu
adalah fardu ‘ain (wajib ‘ain), sebageian berpendapat bahwa salat berjamaah itu
fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkad (sunat
istimewa).[1]
Bagi laki-laki, salat lima waktu berjamaah dimasjid lebih
baik dari pada solat berjamaah di rumah; Kecuali salat sunat, maka dirumah
lebih baik. Bagi perempuan, salat dirumah lebih baik karna hal itu lebih aman
bagi mereka.[2]
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ
رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ
صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Sholat
berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat
sendiri” (Hadis muttafaqun alaih)
B.
Sholat jama’ dan qasar
1.
Sholat
jama’
a.
Pengertian
sholat jama’
Shalat jama’
maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan
shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur, atau melakukannya di waktu
Ashar. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu
Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.
Jadi shalat
yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat
shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’
atau shalat Dzuhur.[3]
b.
Jenis sholat jama’
Pelaksanaan shalat jama’ dapat
dilakukan dengan 2 cara:
1)
Jama’ Taqdim
Jama’ taqdim adalah mengumpulkan
atau menyatukan shalat dzuhur dan ‘ashar pada waktu dzuhur (shalat ‘ashar
dikerjakan pada waktu shalat dzuhur), dan menyatukan shalat maghrib dan ‘isya’
pada waktu maghrib (shalat ‘isya’ dikerjakan ada waktu shalat maghrib).berikut adalah niat shalat jamak taqdim:
Ø Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar:
أصلي
فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar
karena Allah
Ø Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya:
أصلي
فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضالله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya
karena Allah
Syarat jama’ taqdim
a) Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak
bolehnya Qashar yakni 78 km atau 48 mil.
b) Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut. Dhuhur harus didahulukan
tidak boleh dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
c) Niat jama' yang dibarengkan dengan Takbiratul Ihram shalat
yang pertama, misalnya Dhuhur.
d) Terus-menerus,
antara dua shalat yang dijama' tidak boleh diselingi dengan ibadah atau
pekerjaan lain[4]
2) Jama
Ta’khir
Jama’ ta’khir adalah mengumpulkan
atau menyatukan shalat ‘ashar dan dzuhur pada waktu ‘ashar (shalat dzuhur
dikerjakan pada waktu shalat ‘ashar), dan menyatukan shalat ‘isya’ dan maghrib
pada waktu ‘isya’ (shalat maghrib dikerjakan ada waktu shalat ‘isya’). Berikut
adalah niat sholat jamak ta’khir:
Ø Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar:
أصلي
فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan
Ashar karena Allah
Ø Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya:
أصلي
فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya'
karena Allah
Syarat Salat Jama' Ta'khir :
a)
Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika
musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur,
maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
b)
Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
c)
Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan
shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini
berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.
c.
Sebab
bolehnya sholat jama’
Seseorang diperbolehkan menjama’
shalat wajib pada saat-saat tertentu dan karena sebab-sebab tertentu, dan
diantara Asbaabut Takhfif (sebab-sebab keringanan). Adapun bentuk Rukhshah
dalam safar yaitu menjama' shalat.[5]
1.
Safar (Bepergian)
Bagi orang yang sedang atau akan
bepergian, baik masih di rumah (tempat tinggal) atau dalam perjalanan, dan atau
sudah sampai di tujuaan, dibolehkan menjama’ shalat, baik dilakukan secara
jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir sama saja, dan selama berada ditempat yang
dituju tetap boleh menjama’ shalat dengan syarat tidak berniat untuk menetap di
tempat itu. Seperti yang dilakukan oleh Rasul SAW.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ
الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ
الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
”Rasulullah menjamak antara
shalat Dhuhur dan Ashar bilamana beliau berada di tengah perjalanan dan
menjamak antara Maghrib dan Isya’.(HR. Bukhari)
2.
Hujan
Jika seseorang berada di suatu
masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan
menjama’ shalat maghrib dengan ‘isya’, dzuhur dan ‘ashar,
النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب
والعشاء في ليلة مطيرة
“Nabi saw pernah menjama’ antara
sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.”(HR. Bukhari)
3.
Sakit
Orang yang sakit diperbolehkan
menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan
shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya
wanita yang sedang istihadhah (yang darahnya keluar secara terus menerus)
sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan
untuk menjama’ shalat.
4.
Takut
Takut dalam masalah ini bukan takut seperti yang biasa dialami oleh setiap
orang, akan yang dimaksud takut disini yaitu takut secara bathin misalnya, hati
dan jiwa seseorang merasa terancam apabila melakukan aktivitas (kegiatan) di
luar, atau takut karena sesuatu yang mengancam seperti kalau akan terkena
bencana alam dan lain sebagainya.
5.
Keperluan (kepentingan) Mendesak
Dalam banyak kejadian di
masyarakat, kadang kalanya karena sibuk dengan beberapa keperluan, kepentingan,
mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim
beriman. Maka dari itu Imam Nawawi dalam kitab syarah Muslim mengatakan: dari
beberapa imam membolehkan menjama’ shalat bagi orang yang tidak dalam safar,
jika ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan
dalam hidupnya.
2.
Sholat Qasar
a.
Pengertian dan hukum sholat qasar
Salat qasar artinya salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu di
antara salat fardhu yang lima; yang mestinya empat rakaat menjadi dua rakaat
saja. Salat lima waktu yang boleh diqasar hanya dzuhur, Asar, dan isya’. Adapun
magrib dan subuh tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh diqasar.
Hukum salat qasar dalam mazhab syafii harus (boleh), bahkan lebih bagi
orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.[6]
b.
Jarak Bolehnya Qashar.
Ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw mengqashar shalat dalam perjalanan yang berukuran 3
mil atau 1 farsakh.
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا سَافَرَ فَرَاسَخًا يُقَصِّرُ الصَّلاَة
“Adapun
Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar
Shalat”(HR. Sa’id bin Manshur).
Lahiriyah hadits ini, berhubungan
dengan qashar, dan setiap orang yang boleh mengqashar shalat berarti boleh
menjama’nya, artinya dalil ini adalah dalil shalat jama’ dan qashar.
c.
Niat sholat qasar
Ø Sholat qasar
dhuhur
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua
rakaat karena Allah
Ø Sholat qasar
ashar
اُصَلِّى
فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat
karena Allah
Ø Sholat qasar isya’
اُصَلِّى
فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat
karena Allah[7]
C.
Sholat Bagi Orang Yang Sakit
Orang yang sakit wajib juga salat semampunya selama akal
atau ingatannya masih tetap. Tetapi terkadang ada kaum muslimin yang kadang
meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan
diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat.
Akhirnya merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai
beban yang menyusahkannya.[8]
·
Tata
cara sholat bagi orang yang sakit :
a) Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri
apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam
sholat wajib adalah salah satu rukunnya.
b) Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’
atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan
bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan
punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk
lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke
tanah sedapat mungkin.
c) Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan
sholat wajib dengan duduk.
d) Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan
duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke
kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.
e) Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh
melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat
karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah
barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
f) Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang
mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai
keadaannya tersebut.
g) Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh
keadaan diatas, ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu
juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan
selama akal seorang masih sehat
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang
banyak, sekurang-kurangnya dua orang,
seorang diantaranya mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti
tentang hukum Islam dipilih menjadi imam. Orang yg diikuti (yang di hadapan)
dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang dinamakan makmum.
Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat jama'ah pada shalat jum'at. Sholat jamaah
mempunyai sebuah keutamaan yaitu mendapatkan pahala 27 derajat (kali)
dibandingkan dengan shalat sendirian. Jika seseorang dalam sholat jama’ah,
hendaknya meluruskan barisan sholatnya karena shaf yang lurus adalah sebagian
dari kesempurnaan sholat.
Didalam pelaksanaan shalat Allah
tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di qasar dan di jamak (jamak
taqdim dan jamak ta’khir) ketika seseorang tersebut mempunyai halangan seperti
ketika dalam perjalanan jauh, sakit, dan masih banyak contoh yang lain, dan
Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat orang yang sakit
dengan cara salat sambil duduk, berbaring, dan terlentang.
2.
SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada. Kami banyak berharap para pembaca
yang budiman sudi memeberikan kritik dan saran yang memebangun kepada kami.
Semoga makalah ini berguna bai kita semua. Aamiin.
Daftar pustaka
Al Mundziri, Hafizh. 2012. Jalan Menuju Surga (Terjemah Attarghib Wat Tarhib).
Surabaya: Menara Suci.
Rasjid, Sulaiman, Haji, dkk.
1994. Fiqih Islam (hukum fiqih lengkap)-cet27-Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
http://referensi/makalah-sholatjama’ dan
qashar.html. Di Akses Tanggal 22
Oktober 2015
Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.html.
Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
http://LafalNiat dan Cara Shalat Qasar Jamak Taqdim dan Takhir-Sukron Onepeace.html.
Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
Abdul Yasin, fatihuddin. 2010. Bimbingan Sholat. Surabaya: Terbit Terang.
http://CaraBersuci dan Shalat Orang yang Sakit-Lembaga Dialog Ilmiah
dan dakwah penerangan-Fatwa Indonesia-PDF.html.
Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[1] Al Mundziri, Hafizh, Jalan Menuju Surga (Terjemah Attarghib Wat Tarhib), (Surabaya;
Menara Suci,2012).hlm 59
[2] RASJID, Sulaiman, Haji,dkk, Fiqih Islam(hukum fiqih lengkap)-cet27-(Bandung;Sinar
Baru Algensindo, 1994).hlm 106
[4] Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[5] http://LafalNiat dan Cara Shalat Qasar Jamak Taqdim dan Takhir-Sukron
Onepeace.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[6] Http://JamakDan Qashar-Syarat dan ketentuan shalat jamak dan
qashar.html. Di Akses Tanggal 22 Oktober 2015
[8] http://CaraBersuci dan Shalat Orang yang Sakit-Lembaga Dialog Ilmiah
dan dakwah penerangan-Fatwa Indonesia-PDF.html. Di
Akses Tanggal 22 Oktober 2015
1 komentar so far
Izin copas
EmoticonEmoticon