PERANGKAT PEMBELAJARAN
PANDUAN PENGEMBANGAN
SILABUS PEMBELAJARAN
Sekolah :
SMP Manba’ul Hikmah
KURIKULUM TINGKAT KESATUAN PENDIDIKA (KTSP)
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab
IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua
undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari
sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu
substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan
silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu
dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan
implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah.
Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau
silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan
Standar Kompentensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun
2006.
Di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
- Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang
sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan
menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi (Pasal 6 Ayat
6)
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
- Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi
ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
(Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas,
daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas- luasnya untuk melakukan
modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai
dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk
keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata
pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
B.
Karakteristik Mata
Pelajaran
Setiap
mata pelajaran mempunyai karakteristik yang khas. Adapun karakteristik masing-masing mata pelajaran dapat
dilihat pada Standar Isi (Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006)
C.
Karakteristik
Peserta Didik
Peserta
didik adalah manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan
pikiran serta keinginan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang
perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan
untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya
(menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam
tahap perkembangannya, siswa SMP berada pada tahap periode perkembangan yang sangat pesat, dari segala
aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan
pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.
EmoticonEmoticon